Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM

Sepekan Dunia Pertambangan

Informasi Dunia Pertambangan Indonesia dan Luar Negeri dalam Sepekan Terakhir

ESDM Terbitkan Aturan Relaksasi Ekspor Bagi Smelter yang Terdampak Kahar

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Aturan ini mengatur ketentuan relaksasi ekspor bagi perusahaan yang terdampak keadaan kahar (force majeure).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan aturan ini pada Selasa, 4 Maret 2025, dan mulai berlaku sejak diundangkan pada Rabu, 5 Maret 2025. Regulasi ini menambahkan tujuh pasal baru dan mengubah satu pasal dari aturan sebelumnya.

Salah satu pasal baru, Pasal 2A, memberikan ruang bagi pemegang IUPK tahap Operasi Produksi Mineral Logam untuk menjual hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah dan waktu tertentu.

“Izin ini diberikan jika mereka sudah membangun fasilitas pemurnian tetapi belum bisa beroperasi karena perlu perbaikan akibat keadaan kahar,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (7/3).

Relaksasi Ekspor dalam Keadaan Kahar

Dalam Pasal 6A, relaksasi ekspor dapat diajukan oleh perusahaan yang mengalami keadaan kahar atau peristiwa di luar kendali manusia yang tidak dapat dihindari. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pemegang IUPK yang telah menyelesaikan pembangunan smelter tetapi tidak dapat beroperasi karena kerusakan akibat keadaan kahar.

“Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan diperhitungkan dalam pembayaran klaim asuransi atas fasilitas Pemurnian Mineral logam,” tulis aturan tersebut.

Persetujuan relaksasi ekspor mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk:

1.    Ketersediaan bahan baku dalam negeri

2.    Keberlanjutan operasional usaha pertambangan

3.    Pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK)

4.    Optimalisasi penerimaan daerah dan negara

5.    Perbaikan fasilitas pemurnian mineral logam dalam waktu tertentu

6.    Pemenuhan batasan minimum pengolahan

7.    Pembahayaran bea keluar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

8.    Penjualan hasil pengolahan ke luar negeri melalui Pos Tarif/Harmonized System (HS)

Menurut Pasal 6B, perusahaan hanya bisa melakukan ekspor setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Perdagangan, yang didahului dengan rekomendasi dari Menteri ESDM.

Rekomendasi ini diberikan satu kali dengan jangka waktu maksimal enam bulan sejak diterbitkan. Jika diperlukan, perpanjangan hingga tiga bulan dapat diberikan setelah evaluasi.

Untuk mendapatkan rekomendasi ekspor, perusahaan harus mengajukan permohonan dengan enam persyaratan utama:

· Laporan verifikasi penyelesaian pembangunan fisik smelter oleh Verifikator Independen yang menyatakan smelter telah beroperasi. Hal ini dilengkapi dengan surat pernyataan dari Verifikator Independen bahwa smelter telah beroperasi

· Surat pernyataan dari pemegang IUPK yang menyatakan telah terjadi keadaan kahar dan mengakibatkan smelter yang telah selesai dibangun tidak dapat beroperasi

· Dokumen dari instansi/pihak lain yang berkepentingan yang dapat mendukung surat pernyataan terjadinya keadaan kahar

· Rencana penyelesaian perbaikan smelter akibat keadaan kahar

· Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui

· Laporan mutakhir estimasi cadangan

Setelah permohonan diajukan, Menteri ESDM akan mengevaluasi dan memutuskan persetujuan atau penolakan. Jika ditolak, keputusan akan disampaikan secara tertulis dengan alasan yang jelas.

Perusahaan yang telah memperoleh rekomendasi wajib melaporkan perkembangan penyelesaian perbaikan smelter setiap bulan. Laporan ini harus disampaikan paling lambat 15 hari kerja setelah akhir bulan berjalan.

Regulasi ini juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM akan mengawasi pelaksanaan relaksasi ekspor serta perbaikan smelter akibat keadaan kahar. Editor: Ferrika Lukmana Sari

Sumber: katadata.co.id

Rencana Kenaikan Tarif Royalti Minerba Bakal Tambah Beban Pengusaha Tambang

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batubara (minerba). Usulan kenaikan tarif royalti ini bakal menambah beban pengusaha tambang.

Kenaikan tarif royalti ini melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengakui setiap kenaikan tarif pasti akan memberatkan. Tarif royalti batubara terakhir dinaikkan di pertengahan 2022.

Selain tarif royalti, beban pengusaha tambang lainnya adalah penggunaan B40, arus kas karena aturan DHE dan beban biaya bunga akibat DHE ditahan 100% selama 12 bulan. Kebaikan tarif PPN 12%, kenaikan UMR 6.5%, harga jual domestik ke PPN yang masih dipatok $70/ton, penggunaan skema HBA untuk ekspor batubara.

“Apalagi, tren harga komoditas saat ini sedang mengalami penurunan dan beban biaya semakin meningkat,” kata Hendra kepada Kontan, Senin (10/3).

Pada Sabtu (8/3), Konsultasi Publik Rancangan Revisi PP 26 Tahun 2022 dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui siaran YouTube, berikut daftar komoditas minerba yang diusulkan mengalami kenaikan tarif dalam revisi aturan ini:

1. Batu Bara

      Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) ? US$ 90 hingga mencapai tarif maksimum 13,5%. Adapun tarif IUPK dipatok antara 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022).

      Sebelumnya, tarif royalti bersifat progresif mengikuti HBA, sementara PNBP untuk IUPK berkisar antara 14%-28%.

2.  Nikel

      Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 14%-19% berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA), naik dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 10%.

3.  Nikel Matte

      Tarif royalti progresif dinaikkan menjadi 4,5%-6,5% mengikuti HMA, dengan penghapusan windfall profit. Sebelumnya, tarif tunggal yang berlaku adalah 2% ditambah windfall profit 1%.

4.  Ferro Nikel

      Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% berdasarkan HMA, dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 2%.

5.  Nikel Pig Iron

      Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya, hanya dikenakan tarif tunggal sebesar 5%.

6.  Bijih Tembaga

      Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 10%-17% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya hanya 5%.

7.  Konsentrat Tembaga

      Tarif royalti progresif naik ke rentang 7%-10% berdasarkan HMA. Sebelumnya, single tarif yang berlaku adalah 4%.

8.  Katoda Tembaga

      Tarif royalti progresif akan berada di kisaran 4%-7% berdasarkan HMA, naik dari sebelumnya yang hanya 4%.

9.  Emas

      Tarif royalti progresif meningkat ke 7%-16% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya berkisar antara 3,75%-10%.

10. Perak

      Tarif royalti dinaikkan menjadi 5%, naik dari sebelumnya yang hanya 3,25%.

11. Platina

      Tarif royalti naik menjadi 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.

12. Logam Timah

      Tarif royalti progresif disesuaikan menjadi 3%-10% berdasarkan harga jual timah, meningkat dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 3%.

Sumber: industri.kontan.co.id

9 Beban Industri Tambang RI Saat Tarif Royalti Mau Dinaikkan

DIREKTUR Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai pelaku industri pertambangan bakal makin tertekan oleh rencana kenaikan tarif royalti sektor mineral dan batu bara (minerba) yang baru diusulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Menurut Hendra, wacana kenaikan tarif royalty —mulai dari komoditas batu bara, nikel, hingga tembaga, dan sebagainya— juga akan berdampak pada rencana produksi serta performa investasi sektor pertambangan ke depannya.

“Bagi perusahaan pertambangan, perubahan tarif royalti dalam PP No. 15/2022 dan PP No. 26/2022 akan memberatkan pelaku tambang dan industri pengolahan/pemurnian, terutama di tengah tantangan yang dihadapi saat ini,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).

Hendra menyebut tarif royalti terhadap beberapa komoditas tambang andalan Indonesia justru lebih tinggi dibandingkan dengan tarif yang berlaku di beberapa negara penghasil utama batu bara, nikel, tembaga, emas, dan timah lainnya.

Untuk itu, lanjutnya, pelaku industri pertambangan meminta kepada Kementerian ESDM agar diberikan waktu lebih komprehensif guna mendiskusikan usulan kenaikan tarif oleh Ditjen Minerba tersebut.

Apalagi, dia menyebut, waktu sosialisasi yang diberikan Kementerian ESDM kepada pelaku usaha terbilang sangat mendadak dan terbatas pada Sabtu (8/3/2025).

“Untuk itu, kami memohon kiranya pemerintah dapat mempertimbangkan rencana kenaikan tarif tersebut. Apalagi, beberapa tahun terakhir, target penerimaan negara dari sektor minerba selalu melebihi target,” kata Hendra.

Berdasarkan rekapitulasi Kementerian ESDM, realisasi investasi sektor minerba sepanjang 2024 mencapai US$7,7 miliar, naik tipis 2,5% dari tahun sebelumnya sejumlah US$7,5 miliar.

Adapun, realisasi PNBP sektor minerba mencapai Rp140,5 triliun pada 2024, mendominasi kontribusi sebesar 52,1% terhadap total penerimaan nonpajak tahun lalu. Realisasi PNBP minerba tahun lalu melebihi target yang ditetapkan senilai Rp113 triliun. 

9 Tantangan

Lebih lanjut, Hendra mengelaborasi saat ini pelaku industri pertambangan tengah menanggung setidaknya sembilan beban dari berbagai kebijakan fiskal dan nonfiskal yang sudah terlebih dahulu ditetapkan pemerintah pada 2025. 

Pertama, kenaikan biaya operasional (untuk infrastruktur, energi, dan pengolahan) akibat membengkaknya biaya biodiesel B40 yang signifikan.

Kedua, penerapan upah minimum regional (UMR) minimal 6,5%. Ketiga, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.

Keempat, pemberlakuan mandatori retensi devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100% selama 12 bulan.

Kelima, ketergantungan pada fluktuasi harga nikel global, di mana harga nikel makin mengalami penurunan. Nikel diperdagangkan di US$16.551/ton di London Metal Exchange (LME) hari ini, jauh dari rekor tertingginya di atas US$20.000/ton pada 2023.

Keenam, investasi besar untuk pembangunan smelter atau pemrosesan hilir yang bersifat sangat padat modal (membutuhkan investasi dan pinjaman bank besar) dan padat karya (terdapat ratusan ribu pekerja di sektor hilirisasi).

Ketujuh, arus kas mayoritas smelter akan sangat ketat dengan adanya penerapan Global Minimum Tax khususnya smelter yang telah mendapatkan fasilitas tax holiday yang baru mulai berjalan 2-3 tahun; sehingga risiko kredit meningkat dan berdampak ke industri perbankan,” terang Hendra.

Kedelapan, perusahaan batu bara juga sedang menghadapi perubahan kebijakan penggunaan harga batu bara acuan (HBA) untuk kegiatan ekspor batu baranya.

Kesembilan, harga domestik batu bara melalui skema domestic market obligation (DMO) ke PT PLN (Persero) sebesar US$70/ton sejak 2018 belum berubah, sementara biaya operasional terus meningkat.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan rancangan PP yang mengatur tarif baru PNBP sektor minerba saat ini masih proses pembahasan final.

Julian menyebut urgensi pemerintah merevisi PP No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM adalah agar penetapan tarif royalti sektor minerba lebih adil dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Negara mendapatkan hak yang lebih fair dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan produk yang dihasilkan dan harga jual produk tersebut di pasar global,” kata Julian saat dihubungi, Senin (11/3/2025).

Dalam paparan Konsultasi Publik Usulan Penyesuaian Jenis dan Tarif PNBP SDA Minerba yang digelar akhir pekan lalu, Kementerian ESDM mengusulkan sejumlah komoditas minerba mengalami kenaikan tarif royalti.

Royalti batu bara, misalnya, diusulkan naik 1% untuk HBA ≥ US$90/ton sampai tarif maksimum 13,5%. Sementara itu, tarif izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (revisi PP No. 15/2022).

Semula tarif progresif batu bara menyesuaikan HBA, sementara tarif PNBP izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebesar 14%-28%. (wdh)

Sumber: bloombergtechnoz.com

MIND ID Pelopor Hilirisasi dan Pertambangan Berkelanjutan

BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menjadi pelopor hilirisasi mineral dengan menciptakan terobosan inovatif, seperti proyek konversi batu bara menjadi Artificial Graphite dan Anode Sheet untuk bahan baku baterai Lithium-ion. 

Proyek ini merupakan yang pertama di dunia dan memberikan solusi strategis bagi ekosistem industri baterai Indonesia, terutama karena Indonesia tidak memiliki tambang grafit alam yang ekonomis.

“Kami fokus pada program hilirisasi dan komitmen terhadap prinsip keberlanjutan,” kata Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf dalam acara Buka Bersama Media di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Dalam acara tersebut, Ulama dan pemuka agama Hanan Attaki mengajak seluruh umat di dunia untuk bisa mengusung prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Menurutnya, tugas manusia di dunia tidak hanya mengajarkan pemanfaatan alam, tetapi juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem demi keberlanjutan bagi generasi mendatang.

“Apa yang kita lakukan hari ini mungkin tidak kita nikmati langsung, tapi bisa bermanfaat bagi generasi setelah kita,” ujarnya. Editor: Rangga

Sumber: investor.id

RKAB Direvisi, Freeport Ajukan Ekspor Konsentrat 1,27 Juta Ton

PT FREEPORT Indonesia (PTFI) telah mengajukan kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,27 juta ton kering untuk 2025, setelah revisi rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) perseroan disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Ya, 1,27 juta dry metric ton. Sekarang lagi berproses kan. Nanti dari Kementerian ESDM kemudian akan memutuskan,” kata Presiden Direktur Freeport Tony Wenas, ditemui di Kompleks Parlemen usai rapat bersama Komisi VI DPR RI, dikutip Jumat (14/3/2025).

Dia berharap keputusan menteri (kepmen) yang mengatur izin ekspor konsentrat tembaga dapat segera terbit karena Freeport telah memenuhi seluruh tahapan dan persyaratan pengajuan rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga tersebut.

“Ya, mudah-mudahan. Kami berharap kalau bisa hari ini [Kamis],” ujarnya.

Kementerian ESDM sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 9/2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Adapun, permen terkait harga patokan ekspor (HPE) juga sudah terbit. Ketika rekomendasi dari Kementerian ESDM terbit, Freeport akan langsung mengajukan surat persetujuan ekspor ke Kementerian Perdagangan.

“Rekomendasi ekspor enggak tahu berapa yang keluar [dari ESDM] kalau dari permennya enam bulan jangka waktunya dan jumlahnya hanya ditulis jumlah tertentu. Jadi tergantung kita mengajukan berapa dan tergantung ESDM kemudian menyetujuinya berapa,” kata Tony dalam rapat bersama Komisi VI DPR.

Hingga saat ini Freeport telah memobilisasi sebanyak enam kapal yang tengah disiapkan, sehingga ketika rekomendasi ekspor terbit, Ditjen Bea dan Cukai dapat langsung memberikan izin pemuatan barang sebelum ekspor.

“Mudah-mudahan Bea Cukai memberikan kita izin loading dahulu sebelum berangkat. Baru surat

persetujuan ekspor terbi, dia langsung berangkat, biar cepat maksudnya,” tuturnya.

Rugi US$1,5 M

Tony menyebut karena belum diizinkan untuk ekspor, pendapatan Freeport pada Januari dan Februari 2025 turun sebesar 60% karena konsentrat tembaga hanya bisa dijual kepada perusahaan milik Freeport yakni PT Smelting.

Terdapat 400.000 ton konsentrat tembaga yang menumpuk di gudang karena perseroan belum mendapatkan izin ekspor usai 31 Desember 2024. Perinciannya, 200.000 ton konsentrat tembaga menumpuk di gudang Pelabuhan Amamapare, Papua; 140.000 ton di gudang smelter katoda tembaga di Manyar, Jawa Timur; dan 60.000 ton di gudang PT Smelting.

“Kerugiannya kami ada 400.000 ton konsentrat tembaga. Nah itu nilainya kira-kira sekitar US$1,5 miliar dolar itu bukan hilang tapi diam di tempat harusnya bisa jadi cash flow,” ucapnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut Freeport akan mendapatkan jatah kuota untuk ekspor konsentrat tembaga sekitar 1 juta ton. “Sampai Juni, Freeport kuotanya kurang lebih sekitar 1 juta sampai 1 juta lebih gitu,” kata Bahlil ditemui di kantornya, Jumat (7/3/2025).

Bahlil menyebut izin ekspor konsentrat tembaga berlaku selama enam bulan sejak penerbitan izin diberikan oleh Kementerian ESDM. Kemudian, pemerintah akan mengevaluasi progres

perbaikan smelter Freeport di Manyar, Gresik, Jawa Timur tiap tiga bulan. (mfd/wdh) Sumber: bloombergtechnoz.com

Bisa cek juga berita harian IMI selengkapnya dalam seminggu ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *