Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM

Sepekan Dunia Pertambangan

Informasi Dunia Pertambangan Indonesia dan Luar Negeri dalam Sepekan Terakhir

Babak Baru Pengelolaan BUMN, Danantara Diluncurkan Presiden Prabowo Hari Ini di Istana Negara

BADAN Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) siap diresmikan hari ini. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Danantara di Istana Kepresidenan Jakarta, pukul 10.00 WIB.

Peresmian Danantara

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan, peluncuran itu akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Bapak Presiden Republik Indonesia akan meluncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di Halaman Tengah Istana Kepresidenan Jakarta,” kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya. 

Yusuf menjelaskan, peluncuran Danantara ini menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis negara. Di sisi lain, hal tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita.

“Yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif,” jelasnya.

Calon Bos Danantara

Di tengah rencana peluncuran Danantara, muncul tiga nama yang dikabarkan mengisi posisi pimpinan BPI Danantara. Nama-nama yang mencuat di antaranya Rosan Roeslani yang saat ini menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Kabarnya Rosan akan mengisi posisi Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara.

Lalu, Dony Oskaria yang kini memegang bangku Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Paman Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ini diisukan jadi Chief Operating Officer (COO).

Nama lain adalah Pandu Sjahrir yang digadang-gadang ditunjuk Presiden sebagai Chief Information Officer (CIO) BPI Danantara.

Sementara itu, Ketua Danantara Muliaman Hadad dikabarkan akan menjadi dewan pengawas Badan Pengelola Investasi. 

Modal Danantara

Dalam menjalankan tugasnya, BPI Danantara tetap mendapat suntikan penyertaan modal negara (PMN), yang mana dana segar ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Ketentuan pendanaan tersebut diatur dalam Pasal 3G Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI per Selasa (4/2/2025). 

“Modal Badan (Danantara) bersumber dari: a. penyertaan modal negara; dan/atau b. sumber lain,” demikian bunyi Pasal 3G Ayat (1), dikutip Senin (24/2/2025). 

PMN yang akan diberikan pemerintah kepada Danantara bisa berupa dana tunai, barang milik negara (BMN), atau saham milik negara pada BUMN.

Adapun, modal Danantara paling sedikit yang ditetapkan pemerintah senilai Rp1.000 triliun. Modal ini dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara atau sumber lainnya.

Tugas Pokok BP Danantara

BP Danantara ditugaskan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, serta sumber pendanaan lain. 

Bersama Menteri BUMN, Danantara membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Karena itu, Menteri BUMN akan menempatkan perwakilannya di Danantara, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden.

Perlu diketahui, Holding Investasi atau Perusahaan Induk Investasi merupakan sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.

Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional  mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.

Saat melaksanakan tugas berupa pengelolaan dividen, BP Danantara berwenang mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN.

Lalu, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.

Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden. Kemudian, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Tak hanya itu, untuk meningkatkan nilai aset, Badan dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kemitraan ini dilaksanakan melalui kuasa kelola atau bentuk kerja sama lain.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 31 Ayat (3). (Feby Novalius)

Sumber: economy.okezone.com

ESDM Mulai Petakan Proyek Hilirisasi yang Akan Dibiayai Danantara

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memetakan sejumlah proyek hilirisasi mineral —seperti nikel, bauksit, dan tembaga— yang berpeluang dibiayai oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Danantara ini fokus hilirisasinya kan harus dipetakan terlebih dahulu. Mana yang nilai tambahnya terbesar, ya nanti kita akan masuk demi cepatnya pengembalian dana yang diinvestasikan,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui di Gedung DPD RI, Senin (24/2/2025).

Dia menuturkan saat ini terjadi peningkatan kebutuhan di dalam negeri seperti nikel dan bauksit. Untuk itu, pemerintah akan memperhitungkan nilai tambah bagi masing-masing komoditas mineral, sebelum menentukan proyek mana yang akan menjadi prioritas pendanaan dari Danantara.

Perhitungan tersebut, kata Yuliot, mencakup kecepatan waktu yang dibutuhkan untuk balik modal investasi dari lembaga yang baru disahkan pada 24 Februari 2025 itu. Menurutnya, proyek hilirisasi yang tidak memiliki nilai tambah terlalu tinggi akan cenderung lama untuk balik modal. 

Syarat dan Ketentuan

Terkait dengan syarat dan ketentuan suatu proyek hilirisasi untuk bisa memperoleh pendanaan dari Danantara, Yuliot menyampaikan kriterianya sedang disusun oleh Danantara.

Meskipun berbeda instansi, Yuliot menyatakan, Kementerian ESDM siap untuk membantu proses penyusunan kriteria proyek hilirisasi yang sesuai dengan pendanaan Danantara.

“Ini kan baru pendahuluan, baru peluncuran, jadi nanti kami dari Kementerian ESDM siap untuk mendukung itu,” ucapnya.

Dia menambahkan Kementerian ESDM telah melakukan konsolidasi dengan Kepala Danantara —yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi— Rosan Perkasa Roeslani untuk mengacu pada peta jalan hilirisasi yang telah disiapkan pemerintah.

Dari peta jalan tersebut, nantinya akan dipilah sejumlah proyek yang akan menjadi prioritas untuk dieksekusi dalam waktu dekat.

“Terkait dengan pembiayaan, mungkin itu pembiayaan dari Danantara, ya mungkin juga kerja samanya dengan investor,” imbuhnya.

Pada saat rapat bersama DPD hari ini, Yuliot mengatakan pemerintah menargetkan program hilirisasi ke depannya dapat mendatangkan investasi sekitar US$618 miliar, dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai US$235,9 miliar.

Adapun, target ekspor dari program hilirisasi diharapkan mencapai US$857,9 miliar.

Dia mengelaborasi, sebagian besar atau 80% dari proyek hilirisasi yang digagas pemerintah masih berkutat di sektor mineral dan batu bara, sedangkan 10% dari sektor minyak dan gas bumi (migas). Sisanya, hilirisasi akan dikontribusikan dari sektor perkebunan, kelautan dan perikanan, serta kehutanan.

“Jadi kita mengharapkan seluruh program hilirisasi ini juga akan lebih mendorong peningkatan nilai tambah di dalam negeri, terutama yang ada di daerah-daerah,” ujar Yuliot.

Adapun, ketika peresmian Danantara pagi ini, Presiden Prabowo Subianto mengatakan gelombang pertama investasi senilai US$20 miliar dari Danantara akan diprioritaskan untuk 20 proyek strategis.

Sebanyak 20 proyek tersebut tersebar untuk sektor hilirisasi nikel, bauksit, tembaga, pembangunan pusat data, kecerdasan buatan,k ilang minyak, pabrik petrokimia, produksi pangan dan protein, akuakultur, serta energi terbarukan. (wdh)

Sumber: bloombergtechnoz.com

Usai UU Minerba Sah, Muncul Usul RUU Hilirisasi Minerba dari DPD

WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengonfirmasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tengah mengusulkan beleid baru, yaitu Rancangan Undang-undang (RUU) Hilirisasi Minerba.

Pada 18 Februari 2025, padahal, DPR RI baru saja mengesahkan revisi keempat terhadap Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Jadi begini; kan dari DPD itu kan ada inisiasi penyusunan undang-undang. Salah satunya adalah UU kelanjutan hilirisasi. Ya, sementara kalau kelanjutan hilirisasi kan kita harus melihat dengan regulasi yang lain,” ujar Yuliot ditemui di kompleks parlemen, usai rapat dengan DPD, dikutip Selasa (25/2/2025).

Menurut Yuliot, sebenarnya di dalam penyempurnaan UU Minerba yang baru disahkan pekan lalu, sudah terdapat klausul prioritas untuk pilihan usaha dalam rangka hilirisasi sektor pertambangan.

Jika DPD menginginkan adanya RUU lanjutan yang khusus mengatur hilirisasi minerba, lanjutnya, pihak legislatif harus melihat tata cara pemisahan undang-undang. 

“Itu kan juga keberlanjutan dari hilirisasi. Jadi secara substansi masih digodok oleh DPD. Ini usulan dari DPD,” ujarnya.

Urgensi Substansi

Yuliot menilai urgensi RUU Hilirisasi Minerba harus dilihat dari substansi yang akan diatur dalam rancangan beleid tersebut. Namun, sampai dengan saat ini, DPD belum menyampaikan substansi tersebut kepada pihak eksekutif atau pemerintah.

Jika pihak legislatif sudah menjabarkan substansi yang akan diatur dalam RUU tersebut, baru pemerintah bisa menelaah dan memetakan apakah sudah ada regulasi serupa yang mengatur substansi tersebut atau belum.

“Jangan sampai tumpang tindih regulasi. Jadi kalau ini regulasinya kita sudah harus menyesuaikan secara substansi, maksud dan tujuan pengaturan itu akan lebih memberikan manfaat.”

Dia pun belum bisa memberikan tanggapan apakah RUU Hilirisasi Minerba yang diusulkan DPD akan memiliki keterkaitan dan keberlanjutan dengan UU Minerba yang baru disahkan atau tidak.

“Keberlanjutan mulai dari wilayah usaha, izin usaha, hilirisasi, pengolahan sampai tahapan mana. Kemudian keberlanjutan itu kan sampai dengan industrialisasi. Jadi industrialisasinya itu sampai sejauh mana, karena ini kan secara regulasi itu kan sudah diatur semua. Jadi ruang pengaturan baru itu ya nanti akan masuk di mana? Kalau memang ada kekosongan pengaturan, ya mungkin kita akan masuk di ruang kosong pengaturan.” Sekadar catatan, dalam UU Minerba yang baru disahkan pekan lain, sebenarnya sudah terdapat beberapa klausul yang juga mengatur ihwal hilirisasi sektor pertambangan.Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, UU Minerba yang baru mengatur ihwal pelaksanaan pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

“Kami berharap agar RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4/2009 tentang Minerba yang telah disepakati dapat menjawab perbaikan tata kelola, memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, mewujudkan hilirisasi bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri, memberikan kontribusi bagi penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan penerimaan negara serta yang terpenting adalah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan Indonesia maju dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat paripurna UU Minerba. (wdh)

Sumber: bloombergtechnoz.com

Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA Mulai 1 Maret 2025

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mewajibkan eksportir batu bara menggunakan harga batu bara acuan (HBA) sebagai dasar penjualan di pasar global.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Dia pun menyebut saat ini, Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno tengah melakukan sosialisasi kepada para eksportir emas hitam tersebut.

“[Aturan akan berbentuk] Kepmen [Keputusan Menteri]. [Berlaku] 1 Maret,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).

Dia menjelaskan, harga batu bara RI untuk ekspor masih menggunakan acuan dari negara lain. Menurut Bahlil, hal ini cukup merugikan.

Sebab, terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibanding negara lain.

“Nah, kita ini kan harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku enggak mau itu,” kata Bahlil.

Oleh karena itu, dia pun menilai menjadikan HBA sebagai acuan ekspor merupakan keniscayaan. Dengan begitu, harga jual batu bara Indonesia di pasar internasional lebih menguntungkan.

“Jadi kita sekarang membuat HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” tuturnya.

Adapun, HBA Februari 2025 mayoritas melemah, kecuali untuk jenis kalori tinggi 6.322 kcal/kg GAR. Lebih rinci, HBA untuk batu bara kalori tinggi dalam kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR pada Februari 2025 naik tipis menjadi US$124,24 per ton.

Pada bulan sebelumnya, harga batu bara kalori ini berada di level US$124,01 per ton Sementara itu, HBA dengan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR dipatok senilai US$82,26 per ton, turun dibandingkan bulan lalu yang dipatok US$83,95 per ton.

HBA batu bara dengan kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR juga turun ke level US$50,52 per ton. Melemah dibandingkan harga acuan bulan sebelumnya di angka US$52,75 per ton.

Batu bara dengan kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR juga kembali melemah ke level US$34,38 per ton. Harga acuan itu turun dari posisi bulan sebelumnya di angka US$34,70 per ton.

Adapun, wacana penggunaan HBA untuk acuan ekspor batu bara telah dilontarkan Bahlil sejak awal Februari 2025 lalu.

Saat itu, dia mengultimatum tidak akan mengeluarkan izin ekspor jika perusahaan batu bara tak mau mengikuti aturan tersebut.

“Kalau perusahaan tak mau menerapkan, kami punya cara agar mereka ikut. Kalau perlu kita enggak keluarkan izin ekspor. Masa harga batu bara kita dibuat lebih murah, masa harga batu bara kita ditentukan negara tetangga. Jadi negara kita harus berdaulat menentukan harga sendiri,” tegas Bahlil. Editor : Denis Riantiza Meilanova

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Freeport Pastikan Belum Bahas Perpanjangan IUPK Usai 2041

PT FREEPORT Indonesia (PTFI) memastikan saat ini belum ada pembicaraan formal dengan pemerintah terkait dengan proses perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) usai 2041. Direktur Utama Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan pembicaraan yang terjadi saat ini baru di level informal.

“Jadi ini masih belum ada pembicaraan formal yang terjadi lagi, tetapi lebih kepada pembicaraan informal,” ujar Tony saat ditemui di Jakarta, dikutip Kamis (27/2/2025). Tony enggan berkomentar banyak dan meminta untuk menanyakan kepastian perpanjangan IUPK ke pemerintah. Terlebih, saat ini Indonesia memiliki pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Tony memastikan perseroan saat ini tetap melanjutkan kegiatan eksplorasi seperti di tambang bawah tanah Kucing Liar. “Kucing liar tetap kita garap, itu kira-kira sekitar 230.000 ton biji per hari. Kita akan mencoba maintain di stabil di sekitar 230.000 ton biji yang per hari,” ujarnya. 

Bahlil Lahadalia, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sempat mengatakan proses IUPK hingga 2051 bakal rampung dengan cepat, asalkan Freeport merampungkan syarat yang ditetapkan. Dalam kaitan itu, Bahlil menyinggung kepastian perpanjangan IUPK, dari yang saat ini berlaku hingga 2041, merupakan tindak lanjut dari penyelesaian smelter katoda tembaga baru milik Freeport Indonesia di Manyar, Gresik, Jawa Timur.

“Atas dasar ini, Pak Menteri Koordinator [Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto], rasa-rasanya sih agak kurang adil kalau tidak kita memberikan perpanjangan tambahan, karena sudah bangun smelter di Gresik,” ujar Bahlil dalam agenda Peresmian Operasi Smelter Gresik, Kamis (27/6/2024). (dov/wdh)

Sumber: bloombergtechnoz.com

Bisa cek juga berita harian IMI selengkapnya dalam seminggu ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *