Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
BADAN Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyampaikan pasal-pasal yang dibahas dalam pembicaraan tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Martin Manurung menyampaikan pada 12 Februari 2025 Baleg DPR telah membentuk Panja dan melakukan pembahasan secara intensif selama empat hari.
Dalam rapat Panja tersebut telah menyepakati dan memutuskan hasil pembahasan RUU Minerba sebanyak sembilan poin antara lain:
1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan.
3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.
5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:
a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan
c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas
7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.
8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Adapun materi muatan perubahan RUU Minerba yang telah dibahas dan diputuskan dalam Panja yakni:
1. Memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak (koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi);
2. Memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif serta efisien khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak;
3. Mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional; dan
4. Mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baleg DPR dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Minerba pada pembicaraan tingkat II atau Sidang Paripurna. Draf beleid ini besok, Selasa (18/2/2025) akan disahkan menjadi undang-undang baru. “Apakah hasil pembahasan perubahan RUU perubahan keempat Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?,” kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Minerba, Senin (17/2/2025).
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Seluruh atau delapan fraksi tercatat menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Minerba atau tingkat II dalam rapat Paripurna.
Tanggapan pemerintah
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan lazimnya UMKM kerap kali tidak mendapatkan ruang dalam proses tender sekalipun dibuka untuk umum.
Untuk itu, dengan adanya UU Minerba nantinya dapat prioritas dalam mengelola tambang. Bahlil menyebut Gross Domestic Product atau GDP RI sebesar 60% berasal dari UMKM. Sebanyak 130 juta lapangan pekerjaan eksisting berasal dari UMKM.
“Unit usaha kita dari kurang lebih sekitar 99,6% yang hampir kurang lebih sekitar 64 juta adalah UMKM. Tapi dalam konteks implementasi UU Minerba yang kemarin rasanya menurut saya belum mewadahi rasa keadilan itu,” tutur Bahlil.
“Sebagai Menteri yang berangkat dari UMKM dan koperasi saya setuju 100% dengan pemikiran Dewan [DPR] yang terhormat.”
Bahlil menegaskan UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan/keagamaan, badan usaha kampus melalui BUMN dapat membantu kampus mendapatkan manfaat dari sumber daya alam.
“Inilah sebagai perwujudan daripada sila [Pancasila] kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
“Bahwa pemberian prioritas yang selama ini hanya diberikan kepada BUMN dengan insya Allah Undang-undang ini kalau sudah diputuskan maka ruang itu sudah bisa kita berikan kepada UMKM, koperasi, perusahaan perseorangan, kampus, dan juga adalah perusahaan-perusahaan yang meningkatkan nilai tambah lewat hilirisasi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Karena kalau lama, ini repot, lama sekali.”
Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz, DIM RUU tersebut telah diserahkan pemerintah pada Rabu (12/2/2025) kepada DPR. Pembahasan DIM dalam rapat Baleg digelar secara berurutan dan tertutup sejak Rabu (12/2/2025) hingga Senin (17/2/2025). Kemudian rapat kerap digelar malam hari secara maraton dan tertutup.
Rapat digelar secara terbuka hanya rapat pengambilan keputusan atau pleno untuk menyepakati RUU Minerba menjadi Undang-undang. (ain)
Sumber: bloombergtechnoz.com
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang mengalami tumpang tindih. Lahan tambang atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang bermasalah tersebut akan dikembalikan kepada negara.
Langkah ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang (UU) atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi IUP yang hingga kini statusnya masih tidak jelas.
“Undang-undang ini juga memastikan ketika ada perselisihan terhadap satu WIUP, negara akan ambil alih,” ujar Bahlil di kompleks DPR pada Selasa (18/2).
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 171B ayat (1) Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba, yang menyatakan bahwa IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya UU ini dan mengalami tumpang tindih akan dicabut serta dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat.
Jenis Tumpang Tindih yang Dimaksud
Berdasarkan Pasal 171B, terdapat tiga jenis tumpang tindih yang menjadi dasar pencabutan IUP:
1. Tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.
2. Tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih berlaku.
3. Tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.
Setelah pencabutan IUP, pemerintah pusat akan menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka serta memberikan kesempatan klarifikasi kepada pemegang izin dalam waktu maksimal 14 hari sejak pengumuman hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian IUP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai permasalahan tumpang tindih WIUP, hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian IUP akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Editor: Ferrika Lukmana Sari
Sumber: katadata.co.id,
PEMERINTAH telah meresmikan kebijakan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2). Dalam kebijakan yang berlaku 1 Maret 2025, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam revisi aturan ini, pemerintah menambah ketentuan sebelumnya, menjadi lebih ketat. Prabowo menjelaskan beberapa pokok substansi yang dibahas.
Pertama, Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Penempatan itu dilakukan pada rekening khusus di bank nasional.
Selain itu pada sektor yang dikecualikan seperti minyak dan gas mengacu pada aturan DHE sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
“Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi. perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023,” kata Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut Prabowo, dengan langkah ini diperkirakan di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak Rp 80 miliar.
“Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$ 100 miliar,” kata Prabowo.
Selain itu, pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya. Dengan cara mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan hasil DHE sumber daya alam yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk digunakan.
Seperti, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.
Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-perundangan.
Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. Keempat , pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Terkait dengan ketentuan bagi pelanggar, Prabowo menjelaskan, adanya penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini.
Prabowo menjelaskan keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia bagi perekonomian Indonesia. Baik dari segi pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, hingga stabilitas nilai tukar.
“Selama ini, dana devisa hasil ekspor kita terutama dari SDA banyak di simpan diuar negeri di bank-bank luar negeri,” kata Prabowo.
Pemerintah juga menyatakan sudah mengetahui modus para eksportir yang selama ini tak patuh terhadap ketentuan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Di antaranya, dengan mempermainkan struktur biaya operasionalnya untuk menghindari kewajiban penempatan DHE SDA sebanyak 100% di sistem keuangan domestik selama setahun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah telah mengetahui struktur biaya dari masing-masing sektor usaha. Terutama untuk perusahaan eksportir sumber daya alam non migas, seperti batu bara hingga sektor kelapa sawit.
“Kalau yang akan berniat kurang baik, nah kita sudah punya benchmark ke masing-masing sektor,” ucap Airlangga saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/2/2025).
“Jadi kalau sektor batu bara, kita kira-kira tahu costnya bagaimana, sektor kelapa sawit kita juga sudah tahu costnya seperti apa. Sehingga kalau mereka melakukan kegiatan di luar pattern, itu bisa langsung dimonitor,” tegasnya.
Airlangga menegaskan, bila ada perusahaan yang masih nakal dalam memenuhi kewajiban DHE SDA sebesar 100% selama satu tahun, akan dikenakan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor, sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya yang ditetapkan dalam PP 36/2023.
“Apalagi dengan sistem baik dari segi keuangan maupun dari segi barang. Kemudian mereka yang tidak comply, diberikan sanksi administrasi, ekspornya disetop. Jadi pemerintah terus menjaga itu,” tutur Airlangga. (fsd/fsd)
Sumber: cnbcindonesia.com
PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara meminta fleksibilitas atau perpanjangan ekspor konsentrat tembaga. Hal ini seiring proses commissioning smelter yang berjalan lebih lambat dari rencana.
Presiden Direktur Amman Mineral Rachmat Makkasau mengatakan, proses commissioning berjalan lambat lantaran pihaknya melakukan berbagai upaya untuk memastikan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Apalagi, smelter merupakan teknologi baru bagi Amman yang memang sangat berbeda dengan kemampuan Perusahaan sebagai penambang.
“Dengan itu kami juga berharap dapat diberikan fleksibilitas untuk melakukan ekspor mengingat banyaknya ketidakpastian dalam proses commissioning ini,” ungkap Rachmat dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (19/2/2025).
Dia menjelaskan, saat ini, smelter yang dibangun oleh Amman baru mencapai kapasitas operasi sekitar 48%. Padahal, smelter yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat itu memiliki kapasitas pengolahan 900.000 ton konsentrat tembaga per tahun, dengan target produksi 220.000 ton katoda tembaga.
Selain itu, smelter tersebut juga akan menghasilkan produk sampingan seperti 830.000 ton asam sulfat, 18 ton emas batangan, 55 ton perak, dan 77 ton selenium.
Adapun, Amman memulai proses commissioning sejak Juni 2024. Ini dilakukan setelah menyelesaikan tahap mechanical completion pada Mei 2024.
Namun, karena kompleksitas teknologi yang digunakan yakni menggabungkan teknologi dari Yanggu, China, serta beberapa penyedia lainnya seperti Merin dan Ototec, proses startup smelter mengalami kendala teknis.
“Tentunya tantangan teknis adalah tantangan yang terberat yang kami hadapi. Di mana kita rely pada pihak lain. Ini bukan teknologi yang memang sudah biasa buat kami,” kata Rachmat.
Rachmat menyebut, total investasi proyek ini mencapai sekitar US$ 1,4 miliar atau setara Rp22,88 triliun (asumsi kurs Rp16.344 per dolar AS).
Menurutnya, dengan kapasitas operasi yang masih di bawah target, Amman menilai relaksasi ekspor konsentrat tembaga akan membantu menjaga keseimbangan produksi dan operasional.
“Saat ini bisa saya sampaikan juga bahwa kami ada inventory sekitar 200.000 ton konsentrat yang sebenarnya bisa dijual kalau memang diizinkan untuk ekspor dan bisa dimaksimalkan juga untuk pendapatan negara,” jelas Rachmat. Editor : Denis Riantiza Meilanova
Sumber: ekonomi.bisnis.com
KEMEROSOTAN harga batu bara China kemungkinan akan berlangsung selama beberapa bulan yang berarti akan membebani pasar global.
Dikutip dari Bloomberg, Kamis 20 Februari 2025, raksasa pertambangan Glencore Plc terpaksa mempertimbangkan pemangkasan produksi setelah harga turun mendekati level terendah.
China merupakan produsen dan konsumen batu bara terbesar global. Namun, saat ini China bekerja keras untuk menimbun bahan bakar tersebut untuk mencegah pemadaman listrik yang melumpuhkan ekonomi. Ekonomi China melemah dalam beberapa tahun terakhir.
Rekor produksi dan impor dalam negeri yang bertepatan dengan perlambatan ekonomi, menciptakan kelebihan pasokan dan mendorong harga batu bara pemanas lokal mendekati level terendah dalam empat tahun.
“Batu bara termal dapat menguji level terendah baru dalam jangka pendek,” kata Li Xuegang, analis di Asosiasi Transportasi dan Distribusi Batu Bara China.
Penurunan harga kemungkinan akan mendinginkan minat negara tersebut terhadap impor.
Menurut Li, permintaan batu bara China hanya diharapkan pulih pada paruh kedua tahun ini jika pemerintah meningkatkan stimulus ekonomi. Itu pun kemungkinan akan terjadi ketika permintaan pendingin udara mencapai puncaknya, sehingga mendongkrak kebutuhan listrik.
Harga batu bara berjangka Newcastle Australia jatuh ke level terendah sejak 2021 minggu ini. Penurunan harga mungkin akan teredam jika perusahaan seperti Glencore mengurangi pasokan.
Saat ini, permintaan batu bara China mengalami penurunan. Analis memperkirakan harga batu bara spot akan turun di bawah level kontrak jangka panjang yang biasanya menjadi jangkar pasar.
Batu bara berkualitas rendah (lignit), yang biasanya dicampur dengan kadar yang lebih tinggi untuk meningkatkan nilai kalornya, akan mengalami pukulan terbesar.
Menurut Bloomberg Intelligence, pemasok batu bara kokas utama China, Mongolia, juga bermaksud untuk meningkatkan penjualan ke China hampir seperlimanya tahun ini, meskipun hal itu dapat merugikan Australia. Editor: Reni Erina
Sumber: rmol.id